31/07/2016

Jenis Investasi Syariah dan Contohnya

Jenis Investasi Syariah dan Contohnya

Apakah Anda pernah mendengar tentang investasi berbasis syariah? Pada dasarnya, investasi berbasis syariah lebih mengutamakan transaksi tanpa riba’ (bersifat memberatkan), bebas dari maysir (resiko yang berlebihan), dan bebas dari gharar (keraguan).

Walaupun berbasis syariah, tetapi siapapun dapat melakukan investasi tersebut, tanpa harus menganut agama Islam. Bahkan Inggris juga menjadi salah satu negara yang menggunakan produk keuangan syariah. Bagi Anda yang ingin mencoba investasi syariah, berikut adalah beberapa jenis dan contoh dari investasi syariah.

Investasi Syariah dan contoh

Berbagai Jenis Contoh Investasi Syariah 

1. Deposito Syariah

Beberapa karakter yang menjadi ciri khas dari deposito syariah adalah :

a. Pihak pengelola dengan pemilik dana mengadakan kontrak, dengan mencantumkan ketentuan berikut ini di dalam perjanjian.

  • · Penawaran dan penerimaan yang dibuat harus telah disepakati oleh kedua pihak
  • · Baik, tersurat maupun tersirat, harus dicantumkan mengenai tujuan kontrak tersebut
  • · Perjanjian dapat disusun dalam bentuk proposal dan langsung ditandatangani dengan informasi penawaran dan penerimaan yang menjadi satu kesatuan

b. Modal merupakan nominal yang dberikan pada mudharib (pengelola modal) untuk dikelola dalam mudharabah (usaha yang telah disepakati). Syarat-syarat yang harus dipenuhi dari modal tersebut antara lain :

  • · Dalam bentuk uang tunai
  • · Harus diketahui jumlah dan jenis mata uangnya
  • · Modal langsung diberikan pada mudharib

c. Keuntungan merupakan kelebihan dari jumlah modal. Adapun syarat-syarat keuntungan adalah sebagai berikut.




  • · Menjadi perhatian dari kedua belah pihak, tanpa adanya pihak ketiga
  • · Harus dimiliki oleh kedua belah pihak, bukan hanya salah satu di antaranya
  • · Pemilik dana yang akan menanggung kerugian, bukan mudharib
d. Penarikan dana hanya dapat dilakukan oleh pemilik modal sesuai dengan waktu yang disepakati.

Contoh praktik tindakan deposito syariah seringkali dilakukan oleh nasabah yang menginvestaikan uang di bank dengan syariah Islam.

2. Saham Syariah

Menurut pendapat yang diungkapkan oleh Dewan Syariah Nasional, saham adalah kepemilikan terhadap suatu perusahaan dengan kriteria syariah dan bukan termasuk saham dengan hak-hak istimewa. Prinsip saham syariah antara lain :

a. Resiko ditanggung semua pihak, sehingga tidak ada yang membedakan jenis saham

b. Bersifat mudharabah apabila ditawarkan secara publik

c. Bersifat musyawarah apabila ditawarkan secara terbatas

d. Tidak bisa dicairkan kecuali dilikuidasi

e. Bagi hasil, baik laba maupun rugi

Contoh saham syariah di Indonesia yaitu Jakarta Islamic Index, yang memperdagangkan perusahaan pilihan dengan syariah Islam.

3. Pasar Modal Syariah

Secara umum, pasar merupakan lokasi untuk melakukan transaksi antara penjual dengan pembeli, baik secara langsung ataupun tidak. Begitu juga dengan pasar modal yang menjadi sebuah lokasi pertemuan antara penjual dengan pembeli yang melakukan transaksi dalam bentuk modal.

Jadi, pasar modal memiliki penjual dengan wujud perusahaan yang sedang membutuhkan modal dan pembeli dengan wujud investor yang akan membeli modal di perusahaan-perusahaan yang dirasakan menguntungkan.

Pada dasarnya, pasar modal syariah memiliki beberapa prinsip yang menjadi pedoman yaitu larangan mengenai perbedaan antara saham satu dengan yang lainnya. Semua pihak yang menyediakan saham harus mendapatkan resiko yang sama.

4. Obligasi Syariah

Obligasi syariah merupakan salah satu investasi syariah dengan wujud sertifikat yang mewakili aset tertentu dan dikeluarkan oleh emiten (perusahaan yang menjual saham) pada investor. Investor tersebut memiliki hak penuh dalam menerima fee atau hasil.

5. Reksadana Syariah

Reksadana syariah adalah sekumpulan investor yang sedang melakukan pengumpulan dana untuk perusahaan dan berjalan di bidang syariat Islam. Beberapa jenis transaksi yang dilarang dalam reksadana syariah adalah :

a. Insider trading (menyebarkan isu negatif untuk mendapatkan keuntungan)

b. Najasy (penawaran palsu)

c. Bai’al Ma’dum (penjualan barang yang masih belum dimiliki)

d. Melakukan investasi yang melebihi modal pada transaksi tingkat hutang

Aturan pokok dari reksadana syariah antara lain :

a. Tidak mengadakan perjudian

b. Investasi hanya pada perusahaan dengan syariah Islam

c. Tidak memproduksi rokok

d. Tidak melakukan kegiatan pornografi

e. Tidak menjual atau memproduki minuman memabukkan

f. Tidak memproduksi senjata atau alat pemusnah manusia

g. Tidak memberikan jasa uang dengan riba’

Contoh reksdana syariah yang ada di Indonesia yaitu PT. Danareksa dengan produk bervariasi pada tahun 1977. 

Demikian beberapa jenis investasi syariah dan contohnya yang dapat kami sampaikan. Semoga menjadi sumber informasi yang bermanfaat dan menjadi pedoman penting bagi Anda yang menginginkan investasi dengan basis syariah.

Show comments
Hide comments


Emoticon Emoticon