Showing posts with label Jual-Beli. Show all posts
Showing posts with label Jual-Beli. Show all posts

01/01/2018

Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Waralaba yang Sebaiknya Kita Pahami!

DetikInfo.com - Apa Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Waralaba?. Saat ini banyak sekali perusahaan yang mengembankan bisnisnya dengan sistem waralaba. Seperti yang kita tahu, sistem ini mengijinkan pemilik modal untuk bisa ikut mendirikan usaha dengan manajemen dan merk dagang sesuai yang sudah disiapkan perusahaan induk. Kita bisa lihat mulai dari minimarket, restoran, hingga usaha minuman pinggir jalan, telah banyak yang menggunakan sistem waralaba ini. 

apakah Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Waralaba/francise?

Nah, jika Anda tertarik untuk bergabung dengan bisnis waralaba, ada baiknya Anda mengenali dulu kelebihan dan kekurangannya. Berikut penjelasan lengkapnya. 

Keuntungan Bisnis Sistem Waralaba

Baca Juga


Jika Anda masuk dalam sebuah jaringan bisnis waralaba, maka setidaknya Anda akan diuntungkan dalam beberapa hal. Apa sajakah itu? 

1. Brand Sudah Terkenal

Jika Anda tak punya skill apapun dalam membangun bisnis mulai dari nol dan tak tahu akan berbisnis dalam bidang apa, namun Anda memiliki modal yang cukup, maka waralaba adalah pilihan yang tepat.

Bisnis waralaba ini umumnya sudah memiliki brand dengan reputasi terkenal di tengah masyarakat. Dengan terkenalnya sebuah brand ini, proses pemasaran pun akan semakin mudah. Masyarakat yang sudah percaya dengan brand tersebut pun akan menjadi konsumen potensial dan pelanggan Anda. 

2. Manajemen Bisnis Sudah Bagus

Sebuah bisnis waralaba biasanya tak dibangun dalam waktu yang singkat. Selain itu, bisnis waralaba ini umumnya sudah memiliki sistem manajemen yang bagus dan profesional. Jika Anda bergabung dengan salah satu cabangnya, maka semua sistem manajemen akan langsung dihandle oleh pusat. Hal ini tentunya semakin memudahkan Anda yang tak memiliki kemampuan dan keahlian manajemen bisnis apapun. 

3. Keuntungan yang Mungkin Lebih Besar

Bisnis waralaba memang terlihat besar dan sukses dari luar. Sehingga orag awam akan menganggapnya memiliki keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bisnis-bisnis lain. Tapi Anda perlu mengerti bahwa keuntungan bisnis waralaba ini harus dibagi antara Anda dan pihak pemegang brand dengan besaran yang telah ditentukan. Selain itu, keuntungan juga harus dipotong dengan pajak, gaji karyawan, biaya operasional, dan biaya tak terduga. 

Kekurangan Bisnis Sistem Waralaba


Setelah kita membicarakan mengenai keuntungan bisnis waralaba seperti di atas, Anda juga wajib mempertimbangkan beberapa kekurangan dari bisnis ini. Nah, berikut ulasan selengkapnya:

1. Pembagian Keuntungan yang Tidak Seimbang


Meskipun Anda pemilik modal, tapi umumnya pembagian keuntungan jauh lebih besar diberikan kepada pihak waralaba. Ini harus menjadi pertimbangan Anda untuk menentukan kira-kira dalam berapa lama modal yang Anda setorkan bisa kembali. 

2. Mitra Waralaba Tak Punya Kendali dalam Bisnis


Karena semua urusan manajemen mulai dari hulu hingga hilir sudah diatur oleh pihak pusat, maka mitra waralaba tidak memiliki kendali penuh pada bisnis yang ia beli. 

Mitra waralaba sudah terikat dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pusat sejak pertama kali bergabung dengan bisnis ini. Jadi misalkan Anda suatu saat ingin mengadakan perombakan dan inovasi, Anda akan terbentur dengan peraturan tersebut. 

3. Terikat dengan Pemasok Tetap

Seorang pengusaha biasanya akan mencari pemasok barang yang menawarkan harga lebih murah, sehingga keuntungan yang didapatkan jauh lebih maksimal. Tapi berbeda dengan waralaba. Anda sudah terikat dengan pihak pemasok yang sebelumnya telah ditentukan oleh pusat waralaba. Anda sebagai mitra tidak bisa membeli atau memasok barang dari pihak lain. 

4. Mudah Terpengaruh Reputasi Waralaba Lain

Jika sebuah cabang waralaba memiliki reputasi baik, unit usaha waralaba Anda juga akan mendapatkan reputasi yan serupa. Tapi sebaliknya, jika satu unit usaha waralaba saja terkena reputasi buruk, maka Anda juga akan terdampak karena sama-sama memiliki 1 brand. 

5. Biaya Modal Waralaba

Bisnis waralaba selalu menarik fee kepada mitra mereka dan semakin besar waralaba tersebut, tentunya akan semakin besar modal yang Anda butuhkan untuk bergabung. Selain itu, biasanya pihak waralaba juga akan menarik biaya rutin untuk berbagai keperluan seperti pelatihan dan pembaharuan kontrak.

Bagaiamana sekarang sudah ada gambaran terkait bisnis waralaba? Nah, itulah informasi terkait keuntungan dan kelemahan bisnis waralaba yang idealnya Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk bergabung.
Read More

21/10/2017

Macam-Macam Muamalah Dalam Ekonomi Islam

DetikInfo.com - Macam Macam Muamalah Dalam Ekonomi Islam. Islam telah mengatur semua aspek kehidupan umatnya, mulai dari ibadah hingga kegiatan perekonomiannya. Kini sistem ekonomi syariah juga semakin gencar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu kegiatan ekonomi Islam adalah muamalah. Nah, tahukah Anda, sebenarnya apa pengertian dari muamalah tersebut, dan macam-macam muamalah dalam ekonomi Islam?

Pengertian Muamalah

Pengertian muamalah menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah hal-hala yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan lain sebagainya). Sedangkan pengertian muamalah menurut fikih agama Islam adalah :

“Tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara ditempuhnya. Kegiatan muamalah ini seperti jual beli, upah mengupah, sewa-menyewa, pinjam meminjam, berserikat, bercocok tanam, dan lain sebagainya.”

Macam Macam Muamalah Dalam Ekonomi Islam

Dalam melakukan berbagai kegiatan transaksi muamalah tersebut, setidaknya ada 6 prinsip yang tidak boleh dilanggar yaitu :

1. Tidak boleh menggunakan cara bathil. 

2. Tidak boleh menggunakan cara zalim. 

3. Tidak boleh mengambil riba. 

4. Tidak boleh melakukan spekulasi atau judi. 

5. Tidak boleh memperjual belikan barang haram.

6. Tidak boleh mempermainkan takaran, kualitas, timbangan, dan kehalalan.

Macam-Macam Kegiatan Muamalah


Ada berbagai jenis kegiatan ekonomi yang tergolong muamalah, diantaranya adalah:

Baca Juga


1. Jual Beli

Kegiatan ekonomi yang paling banyak dilakukan oleh manusia adalah jual beli. Kegiatan ini dalam Islam mengandung artian suatu kegiatan kesepakatan tukar menuakr barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya.



Alloh SWT sendiri telah menjamin kehalalan aktivitas jual beli melalui QS Al-Baqarah ayat 275 yang artinya : “Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Dalam jual beli, ada beberapa syarat yang wajib diikuti agar terhindar dari dosa, diantaranya adalah :

- Penjual dan pembeli harus sudah baligh.

- Berakal sehat.

- Transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri. 

- Uang dan barang yang diperjual-belikan harus suci, bermanfaat, kondisi barang diketahui, dan milik penjual sendiri.

2. Utang Piutang

Kegiatan utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang yang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Rukun hutang-piutang sendiri terdiri dari :

- Pihak penghutang dan pemberi hutang. 

- Ada harta atau barang.

- Ada lafadz kesepakatan. 

Salah satu hal yang harus dipegang oleh orang Islam dalam transaksi hutang piutang ini adalah menjauhi riba. 

3. Sewa Menyewa

Dalam fikih Islam sewa menyewa ini disebut akad ijarah. Artinya adalah suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan. Jasa tersebut misalnya tempat tinggal, kendaraan, tenaga, pikiran, dan sebagainya. 

Syarat dan rukun dalam sewa menyewa diantaranya adalah :

- Kedua belah pihak harus sudah baligh dan berakal sehat. 

- Sewa-menyewa harus dilakukan atas keinginan sendiri dan bukan karena keterpaksaan. 

- Barang yang disewakan adalah hak sepenuhnya pihak pemberi sewa ataupun walinya. 

- Manfaat dari barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa. 

- Barang ditentukan keadaan dan sifatnya. 

- Harga dan cara pembayaran sewa harus ditentukan dengan jelas serta disepakati. 

4. Syirkah

Syirkah adalah mencmpurkan 2 atau lebih bagian menjadi satu sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara satu dengan yang lainnya. Syirkah dalam ilmu muamalah artinya suatu akad dimana 2 pihak atau lebih melakukan suatu kerjasama usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. 

Rukun syirkah diantaranya adalah :

- Ada akad dari 2 belah pihak. 

- Pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta. 

- Objek akad termasuk modal dan pekerjaan. 

- Objek tersebut harus halal dan diperbolehkan dalam agama Islam. 

- Akad dalam syirkah ini disebut sigat. Sarat syahnya disebut dengan tasarruf. 

Itulah macam-macam kegiatan muamalah dalam ekonomi Islam yang wajib Anda pahami. Semoga bermanfaat untuk pembaca DetikInfo.
Read More

13/10/2017

Inilah Hukum dan Contoh Riba dalam Sewa Menyewa

Detikinfo.com - Inilah Hukum dan Contoh Riba dalam Sewa Menyewa. Jika menilik definisi sesuai syariat islam, sewa menyewa bisa diartikan sebagai menyerahkan sesuatu kepada pihak atau orang lain untuk diambil manfaatnya dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai alat pembayaran untuk mengganti barang yang disewa. 

Inilah Hukum dan Contoh Riba dalam Sewa Menyewa

Sewa menyewa ini jelas menjadi salah satu cara yang bisa menolong orang lain yang sangat membutuhkan, namun kegiatan sewa menyewa ini juga rentan riba di dalamnya. Kenapa demikian? 

Untuk lebih jelasnya tekait pendapat tersebut, mari coba pahami ulasan mengenai hukum dan contoh riba dalam sewa menyewa yang kami bagikan di bawah ini.

a. Hukum Sewa Menyewa

Baca Juga


Pada dasarnya sewa menyewa ini tidak dilarang oleh Islam, dan dianggap memiliki hukum yang sama seperti jual beli. Oleh karenanya semua larangan yang diberlakukan di dalam jual beli juga diberlakukan dalam sewa menyewa. Adapun rukun dari sewa menyewa yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak ini antara lain:

1. Ada pemilik barang

2. Ada calon penyewa

3. Ada objek yang disewakan, bisa jasa atau barang

4. Harga sewa 

5. Ijab qabul

Akad sewa menyewa sifatnya adalah mengikat kedua belah pihak selama batas waktu yang sudah disepakati bersama. Saat ini, sewa menyewa ini sudah sangat umum dan mudah ditemukan di dalam masyarakat modern contohnya adalah sewa rumah, sewa gedung, sewa alat berat, sewa kendaraan ataupun yang lainnya.

Nah, semua transaksi yang diperbolehkan agama Islam di dalam sewa menyewa juga bisa Anda lakukan, salah satunya adalah dengan pararel atau melibatkan beberapa pihak sekaligus. Ilustrasi mudahnya adalah Anda ingin menyewa tanah pada pihak A, kemudian di dalam masa sewa, Anda ini menyewakan tanah yang disewa tersebut kepada pihak B dengan harga yang berbeda tapi masih dalam kurun waktu yang sama. Transaksi semacam ini masih diperbolehkan di dalam Islam.



b. Contoh Riba dalam Sewa Menyewa

Sebelum membahas tentang contoh riba dalam sewa menyewa, terlebih dahulu mari pahami pengertian riba itu sendiri. Riba jika hendak diartikan secara bahasa adalah tambahan atau ziyadah. Banyak sekali contoh praktek riba dalam berbagai kegiatan ekonomi terutama di dunia pinjam meminjam dan perbankan.

Nah, karena sewa menyewa dianggap sama seperti jual beli di dalam agama Islam, otomatis terdapat kemungkinan riba juga di dalam sewa menyewa. Adapun contoh riba dalam sewa menyewa tercantum dalam 2 jenis riba yang ada di bawah ini, antara lain:

a. Riba fadl atau riba yang terjadi karena pertukaran barang sejenis dengan takaran atau kadar yang berbeda. Contohnya adalah saat Anda jendak menyewakan suatu barang dimana barang tersebut adalah barang bekas, tetapi Anda tetap memberikan harga sewa seperti ketika masih baru. 

Contoh lainnya adalah jika Anda berperan sebagai pemilik barang yang hendak disewakan, namun ternyata Anda memberikan barang yang standar dan spesifikasinya tidak sesuai dengan apa yang sudah Anda janjikan sebelumnya pada pihak penyewa.

b. Riba nasi’ah adalah biaya tambahan yang harus diberikan saat terjadi keterlambatan pembayaran. Dalam sewa menyewa, riba nasi’ah ini bisa diilustrasikan sebagai berikut: ketika pihak penyewa terlambat untuk mengembalikan barang yang disewa, lalu pihak pemberi sewa mengajukan atau memberikan denda atas keterlambatan pengembalian tersebut.

Nah, itu dia hukum dan contoh riba dalam sewa menyewa, semoga bisa bermanfaat untuk Anda. Wallahu a’lam bish showab.
Read More

16/06/2017

Jual Saldo PayPal (Balance) - Aman, Termurah dan Legal

Jual Saldo PayPal (Balance) Aman, Murah, Legal - Untuk pengguna PayPal yang berdomisili di Indonesia memang sampai saat ini masih belum bisa melakukan pengisian PayPal Balance menggunakan Bank Lokal. Biasanya pengisian saldo PayPal di Indonesia masih dilakukan via kartu kredit ataupun VCC yang tidak semua pemilik akun PayPal memilikinya dan bisa menggunakannya. Salah satu cara paling mudah mengisi PayPal Balance untuk pengguna Indonesia adalah via jasa penjualan Saldo PayPal secara Online yang saat sudah mulai banyak penyedianya.

Beli Saldo Paypal via DetikInfo, Murah, Legal dan Aman

Banyak sekali aksi Tipu-tipu dari para penjual saldo PayPal untuk meraup keuntungan dari keteledoran para pemilik akun PayPal, dimana salah satu ciri penjual PayPal balance yang sering menipu konsumen bisa dilihat dari harga jual saldo yang tidak masuk akal dan terkadang nilainya dibawah rate nilai tukar Dollar terhadap rupiah saat itu juga.

Jadi bagi para pemilik akun PayPal yang ingin membeli secara online dari penjual PayPal balance harap berhati dengan modus tipu-tipu penjual dengan kriteria diatas, apalagi kontak yang tidak jelas dan bahkan rekening Bank hanya mempunyai satu Akun.

Satu lagi tips untuk aman membeli saldo PayPal adalah ketahui apakah si penjual mempunyai domain TLD atau tidak. Banyak sekali saat ini penjual saldo PayPal yang mengandakan promosi via media sosial saja tanpa mempunyai Domain yang teregistrasi, tingkat bahaya tertipu semakin lebar bila membeli PayPall balance hanya via sosial media dan grup-grup jual beli tanpa melihat keseriusan penjual yang menjajakan dagangannya secara profesional di situs berdomain.

Kami Penjual Saldo PayPal

Disini pula anda juga bisa membeli PayPal balance, Kami Penjual Saldo PayPal yang murah, Legal sekaligus aman, Kami adalah penyedia sumber dana PayPal Balance yang mana Sumber dana kami selalu ready berapapun anda meminta (membeli) sado dan dijamin keamanannya.

Identitas kami sebagai pihak penjual mempunyai alamat legal dan domisili jelas, Proses saldo ada di tangan anda sangat cepat, hanya membutuhkan sekitar 15 Menit saldo sudah ditangan anda (waktu kerja aktif).

Syarat Pembelian Saldo Paypal

1. Gunakan alamat email (akun) PayPal yang sama dengan akun yang ingin anda masukkan saldonya di konfirmasi pendaftaran.

2. Account PayPal Verified, namun bila belum Verified maka setidaknya akun sudah berumur minimal 2 bulan untuk menjamin kelancaran transaksi.

3. Pembelian minimal $30

4. Tidak ada fee untuk akun PayPalIndonesia (Domestic payment), kami yang tanggung fee-nya. Jadi bila anda beli $100 dengan kurs Rp 13.500 maka anda Transfer ke kami senilai 100 x 13.500 = Rp. 1.350.000 tanpa biaya tambahan.

cek rate harga jual saldo paypal

5. Setelah transfer, silahkan konfirmasi dengan menyebut nominal pembelian dan email akun PayPal anda via BBM/SMS/Whatsapp.

Konfirmasi/Contact :

BBM : 7E830293
Whatsapp: 081335330101
SMS: 081335330101

Bank Transfer :

BNI : 0431710227
MANDIRI : 1710002265638

6. Dana PayPal Balance akan masuk ke akun anda sekitar 15 menit setelah konfirmasi diterima dan max 1 jam setelah konfirmasi sukses ( dari pengalaman kami, rata-rata tidak lebih dari 15 menit saldo sudah masuk)

Silahkan lakukan proses pembelian PayPal balance dari situs kami, Silahkan Inbox via Whatsapp/BBM/SMS ke nomor kami untuk proses pembelian Saldo PayPal anda.
Read More