28/08/2016

Tips Membeli Tanah Kavling Secara Kredit

Tips Membeli Tanah Kavling Secara Kredit

Apakah Anda sedang berencana untuk membeli tanah kavling secara kredit guna dipakai sendiri atau untuk investasi? Sebelum membeli, ada baiknya Anda memperhatikan serta mempertimbangkan beberapa hal. Membeli tanah memang bukanlah hal yang sepele mengingat rumitnya proses transaksi. Apalagi jika Anda hendak membeli tanah kavling.

Ketika akan membeli tanah atau rumah kavling secara kredit, umumnya calon pembeli tidak teliti bahkan terkesan ceroboh. Hal ini dikarenakan akibat keinginan dalam hati yang sudah tidak sabar untuk segera mempunyai sebuah rumah atau tanah sendiri.

membeli tanah kavling

Nah, agar Anda lebih cermat dan teliti dalam pembelian tanah kavling, serta menghindari hal-hal buruk yang tidak diinginkan. Sebaiknya Anda membaca dan mencermati informasi mengenai tips membeli tanah kavling secara kredit berikut ini. Silahkan disimak dan semoga bermanfaat.

Tips Membeli Tanah Kavling Secara Kredit

1. Periksa sertifikat tanah

Sertifikat merupakan dokumen yang amat penting dalam dunia jual-beli tanah. Untuk itu Anda wajib mengetahui terkait sertifikat tanah yang hendak Anda beli. Pertama, usahakan tanah kavling tersebut sudah bersertifikat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, lalu kedua tanyakan apakah sertifikat tanah sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau masih HGB (Hak Guna Bangunan).

Jika masih berupa HGB, sebaiknya Anda bertanya kepada penjual atau developer terkait siapa yang harus menanggung biaya untuk meningkatkan hak menjadi SHM. Karena tanah kavling yang telah dilengkapi SHM (Sertifikat Hak Milik) akan menjadi lebih kuat di depan hukum dan diakui secara legal.

2. Pastikan pemegang hak tanah




Membeli tanah tanpa mengetahui siapa pemegang haknya bisa menjadi kesalahan yang cukup fatal. Karena dengan begitu Anda akan rawan tertipu dan menyesal kemudian hari. Untuk itu, pastikan si penjual merupakan pemegang hak tanah tersebut. Anda dapat mengetahuinya dengan cara meminta penjual untuk menunjukkan sertifikat baik yang asli maupun copy-annya.

Telitilah ketika melihat sertifikat tersebut. Pastikan nama yang tertera adalah nama dari penjual. Jika nama yang tertulis merupakan nama orang lain. Anda patut berhati-hati dan mempertimbangkan kembali agar tidak rugi di kemudian hari.

3. Tanya ke Bank kredit bersangkutan

Anda juga perlu bertanya kepada Bank. Dalam hal ini adalah bank yang bekerja sama dengan developer penjual tanah tersebut. Tanyakan apakah tanah tersebut bisa dibeli secara KPR. Hal ini dilakukan untuk menguji surat-surat tanah sudah lengkap dan resmi atau belum.

Karena jika belum bisa mengajukan kredit, maka bisa dipastikan bahwa surat-surat tanah tersebut tidak resmi atau ilegal. Karena proses kredit bank hanya akan disetujui jika surat-surat tanah telah lengkap dan resmi.

4. Ketahui status sertifikat

Anda harus tahu terkait status sertifikat tanah tersebut. Apakah masih sertifikat induk atau sudah dipecah. Mintalah kepada pihak penjual untuk menunjukkan masing-masing fotocopy sertifikat tanah. Disini pastikan letak lokasi dan nomor seri setiap sertifikat tidak sama. Karena jika letak lokasi dan nomor serinya sama, pertanda sertifikat tersebut masih berupa sertifikat induk.

Jika masih berupa sertifikat induk, berhati-hatilah. Karena sertifikat tanah harus sudah dipecah sebelum dijual. Jadi kesimpulannya setiap tanah kavling sudah memiliki sertifikat masing-masing mulai dari tanah pertama sampai yang terakhir.

5. Cek keabsahan sertifikat

Lakukan klarifikasi atau pengecekan keabsahan sertifikat tanah ke kelurahan setempat atau bisa juga ke notaris maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat tentunya dengan membawa fotokopian sertifikat tersebut.

6. Sesuaikan dengan kemampuan anda

Yang terakhir sesuaikan dengan kemampuan finansial anda. Perkirakan dan lihat lamanya proses perkreditan, jangan sampai Anda tidak mengestimasi waktu dan biaya sehingga proses pembayaran menjadi terhenti di tengah jalan. Hal ini membuat urusan menjadi semakin rumit.

Membeli tanah atau rumah kavling secara kredit memiliki beberapa keuntungan yang membuat Anda semakin nyaman tanpa perlu mengkhawatirkan terkait legalitas suatu tanah diantaranya :

Kelebihan Membeli Tanah Atau Rumah Secara Kredit Dari Bank

1. Surat-surat dan legalitas tanah ataupun rumah sudah pasti lengkap termasuk IMB dan SHM, 

2. Terdapat asuransi jiwa,

3. Terdapat asuransi kebakaran,

4. Surat rumah atau tanah pasti aman karena ada di Bank yang kredibilitasnya telah diakui secara hukum.

Demikian uraian tentang tips-tips sebelum membeli tanah atau rumah kavling secara kredit. Semoga Anda lebih cermat dalam membeli tanah kavling sehingga memberi manfaat bagi kedua belah pihak. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Show comments
Hide comments

7 komentar

Tips yang menarik Mas Farhan, Alhamdulillah cicilan tanah kavling saya tinggal sebentar lagi. Insya Allah kalau sudah lunas, mau cari lagi buat invest masa tua hehe....

Smoga tambah lagi investasi tanahnya mas..buat anak cucu warisannya..hehe

Smoga tambah lagi investasi tanahnya mas..buat anak cucu warisannya..hehe

aamiin...Iya Mas Farhan. Rencana ke depan kalau ada rezeki ingin beli lahan sawit hehe (dungo dinungo yo... mugo2 apa yang kita usahakan berkah untuk kita, anak dan cucu kita) aamiin...

Bank penyedia kpt bank apa saja ya? Karena saya ke bank btn cimb niaga dan danamon katanya gak ada

Jual tanah kavling syariah SHM. konsep perumahan hanya 900rban max 60x. di cikarang. Wa. 081585045963

Mas sy mau share..
Kan sy ada yg nawarin tanah kavling..
Sy rencana mau beli tanah kavling dgn cara cicil..
Trus si penjual tnah kavlin itu sekalian jg si pemilik tanah kavling itu..
Si pemilik tanah itu menjual bberapa ukurn tanah kavling.y.
Laluu kata.y si pemilik/si penjual tanah tsb jika uang sy udah msuk 50% maka si pemilik/si penjual tanah tsb akan membuatkan Akte Jual Beli (AJB)..
Lalu si pemilik/si penjual tanah tsb juga memberikan sy ftocopy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling untk sy bawa pulang dan sy baca agr sy bisa tau bunyi.y surt tsb..
Yg sy mau tanyakn langkah apa yg selaanjutnya harus sy lakukan agr sy bsa trhindar dr hal yg tdk sy inginkan, krn ini kali pertama sy membeli tanah kavling..
Mohon saran.y mas..


Emoticon Emoticon