04/11/2016

Cara Buka Situs yang Diblokir KemKomInfo di PC/Ponsel

Cara Buka Situs yang Diblokir KemKomInfo di PC/Ponsel

DetikInfo-Cara Buka Situs yang diblokir KemKomInfo (Pemerintah) di PC / smartphone Suasana Damai di Indonesia seakan menjadi perhatian Publik Dunia karena ucapan dari Seorang Ahok (Gubernur DKI Jakarta) yang telah melecehkan isi kitab suci Al Quran dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu. Berbagai Demo dilakukan sebagai protes dan menuntut segera diprosesnya Ahok ke meja pengadilan karena telah dianggap meleccehkan kitab Suci Agama Islam melalui lontaran kata-katanya yang menukil isi Surah Al Maidah 51.

cara buka situs yang diblokir pemerintah

Berbagai media, baik itu yang Pro dan Kontra terhadap manuver politik Pemerintah seakan berlomba untuk saling mengklarifikasi berita yang bermunculan. Semakin panasnya suhu Politik yang diakibatkan kata-kata berbau SARA oleh Ahok tidak hanya dirasakan oleh warga Ibukota saja, namun seluruh rakyat Indonesia merasakan efek dari 'keteledoran' kalimat yang dilontarkan.

Banyak Pengamat, Ulama, Ormas, Tokoh Agama maupun lintas agama yang menyayangkan perkataan seorang AHOK, dimana dalam sudut pandang Agama seharusnya dia tidak melontarkan kata-kata yang tidak ada ilmu yang mengenai hal tersebut, apalagi Ahok sendiri menganut agama non muslim, sehingga tidak sepatutnya dia memasuki ranah Agama lain yang sangat rentan terhadap isu SARA.

Dari sekian banyak problema yang dimunculkan seorang Ahok (Basuki Tjahaya Purnama), Pemerintah juga dibuat 'kelimpungan' dengan mengadakan berbagai agenda 'siaga'. Salah satu yang admin sendiri kritiki saat ini adalah pemblokiran beberapa situs yang menurut Penilaian pemerintah yang dalam hal ini KemKomInfo mengandung SARA.

mulai tanggal 4 November 2016, Kementrian Komunikasi dan Informasi Indonesia telah melakukan Blokir terhadap beberapa situs yang'dianggapnya' telah menimbulkan dan mem-blow-up isu SARA. 




Padahal, beberapa situs tersebut(yang diblokir), yang salah satunya adalah Portalpiyungan.com, admin nilai tidaklah seperti yang pemerintah nilai. Situs lain yang (maaf) berhaluan pemerintah tidak diblokir sama sekali. Padahal banyak sekali situs tersebut yang juga menebarkan isu SARA. Mungkin pembaca sudah tahu sendiri apa saja situs dan media Televisi yang proaktif dan manipulatif pro pemerintah, yang seakan memelintir semua berita tanpa adanya pemberitaan yang transparan untuk diketahui publik.
Baca :Menilik Situs PortalPiyungan dan Piyungan Online
Beberapa Pejabat DPR, Pengamat Politik dan beberapa kalangan menyayangkan pemblokiran sepihak ini. Momentum pemblokiran yang juga mendekati aksi Demo Masa 4 November 2016 juga dinilai sebagai permainan 'politik Kotor' yang semakin mencitrakan tindakan pemerintah untuk membungkam kebebasan beropini yang dilindungi oleh UUD.

Kembali ke Topik judul diatas, tentang bagaimana cara membuka situs yang telah diblokir pemerintah ? Baik anda yang menggunakan Laptop (PC) ataupun Smartphone android ?, silahkan simak caranya di bawah ini.

Cara membuka Situs yang diblokir Pemerintah :

Untuk pengguna PC/Laptop dengan Browser FireFox caranya adalah

1. Buka Browser Firefox Mozilla dan arahkan ke pemasang Add-on dan cari dengan kata kunci anonymox

add-on firefox

2. Atau langsung saja kunjungi alamat berikut ini di browser : https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/anonymox/

3. Setelah muncul, silahkan klik tombol 'add to firefox' dan klik Install

4. Aktifkan add-on anonymox tersebut dan silahkan coba buka situs yang terblokir tersebut.

Untuk pengguna Browser Chrome di PC atau Laptop adalah

1. Pasang ekstensi Unlimited Free VPN, anda bisa mengunjungi halaman berikut : https://chrome.google.com/webstore/detail/unlimited-free-vpn-hola/gkojfkhlekighikafcpjkiklfbnlmeio?hl=en

2. silahkan klik add to Chrome, dan silahkan coba buka situs yang terblokir tersebut.

Untuk pengguna Smartphone android adalah

1. Install aplikasi VPN Mater Free unblock Proxy, atau silahkan kunjungi link berikut : https://play.google.com/store/apps/details?id=free.vpn.unblock.proxy.vpnmaster

vpn free master

2. Silahkan unduh dan install di ponsel anda, nantinya setelah ikon VPN sudah muncul maka aplikasi siap digunakan untuk membuka situs yang terblokir.

Nah, sudah bisa melakukan browsing dan buka situs yang telah diblokir pemerintah bukan ?, semoga ulasan dan tips diatas bermanfaat untuk pembaca semua. Salam damai Untuk Indonesia tercinta.

Show comments
Hide comments

2 komentar

Waduh,, bisa begitu ya mas. Kalau lewat hp apa harus instal mas?

bisa iya bisa tidak mas, ada operator selular yang tidak ikut melakukan blokir. jadi bila terblokir maka bisa diatasi dengan melakukan instal aplikasi freeVPN yang banyak tersebar di playstore atau bisa dari link yang ada di artikel atas mas :)


Emoticon Emoticon