16/10/2017

Inilah Tahapan saat Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI

Inilah Tahapan saat Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI

DetikInfo.com - Inilah Tahapan saat Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI. Hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang lebih memilih menjalankan usahanya terlebih dulu tanpa mendaftarkan merek dagangnya. Sebenarnya langkah ini kurang tepat sebab pesaing anda sewaktu-waktu dapat mematenkan produk miliknya yang mungkin saja sama persis dengan milik anda. Jika terjadi, hal itu tentu sangat disayangkan apalagi jika usaha anda sudah berkembang pesat. Bisa jadi anda malah dituduh sebagai plagiator yang memproduksi barang tiruan. Anda tak mau bernasib seperti demikian bukan?

Tahapan saat Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI

Lantas pertanyaanya, bagaimana cara mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI (hak kekayaan intelektual)? Untuk anda para pelaku usaha, mengetahui hal ini adalah sangat penting, demi memberikah legalitas hukum dan demi perkembangan bisnis anda sendiri. 

Nah, berikut ini kami akan bagikan informasi yang lengkap terkait tahapan-tahapan yang harus anda lakukan jika igin mendaftarkan merek dagang anda ke Ditjen HKI. Nah, silahkan disimak, dan jika sudah paham, sebaiknya tak perlu ada alasan lagi untuk menunda pengurusannya.

Tahapan saat Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI


1. Terlebih dulu lakukan pemeriksaan orisinalitas nama merek dagang

Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah nama merek dagang sudah didaftarkan ataukah masih belum. Hal ini bertujuan untuk menghindari penolakan ketika anda akan mendaftarkan ke Ditjen HKI karena ternyata nama merek dagang itu sudah ada yang memakai. 

Anda bisa memerika hal ini dengan mengakses internet atau langsung bertanya kepada Ditjen HKI. Pertanyaan anda bisa anda ajukan melalui email resmi Ditjen HKI yang tercantum di website www.dgip.go.id 

Baca Juga


2. Pastikan telah melengkapi persyaratan pengajuan permohonan

Beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi dalam mengajukan permohonan merek dagang antara lain” 

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi merek diantaranya adalah:

• Biodata lengkap pemohon (perusahaan atau perorangan)

• Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm

• Menyiapkan daftar barang atau jasa yang didaftarkan mereknya

• Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon

• Surat Kuasa (jika diperlukan)

• Fotokopi KTP pemohon

• Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)

3. Verifikasi oleh Ditjen HKI




Persyaratan pengajuan permohonan yang dilengkapi oleh pemohon kemudian akan diverifikasi oleh ditjen HKI. Untuk itu, formulir pendaftaran merek yang diisi harus sesuai syarat dan ketentuannya beserta lampiran mengenai keterangan usaha UKM, bukti pembayaran pendaftaran merek, etiket merek, surat kuasa, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek.

4. Pemeriksaan formalitas dan substantif


Pemeriksaan formalitas bertujuan untuk memastikan kelengkapan segala persyaratan pendaftaran sebuah merek. Untuk melengkapi semua persyaratan pemohon diberi waktu 2 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima. 



Selanjutnya adalah pemeriksaan substantif ketika memasuki jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Umumnya semua ini akan membutuhkan waktu paling lama hingga 9 bulan.

5. Pengajuan keberatan

Apabila permohonan merek dagang telah disetujui, maka selang sepuluh hari berikutnya Ditjen HKI akan mengumumkan secara resmi atas merek yang sudah didaftarkan.

Pengumuman tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Nah pada saat tersebut, pemohon diharapkan selalu memeriksa secara berkala, supaya ketika ada keberatan, dapat mengajukan keberatan tersebut secara tertulis kepada Ditjen HKI dengan jangka waktu paling lama 2 bulan mulai dari tanggal penerimaan salinan keberatan. 

6. Pemeriksaan kembali

Jika ada keberatan, maka pihak Ditjen HKI akan mempertimbangkan pemeriksaan kembali kepada pemohon. Pemeriksaan kembali ini biasanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan sejak masa pengumuman berakhir. 

Kalau tidak ditemukan masalah dalam setiap prosesnya, maka pihak Ditjen HKI akan mengeluarkan sertifikat merek dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui dalam pengumuman tadi. 

Tahapan di atas mungkin terdengar sedikit ribet, namun anda harus menyadari besarnya manfaat yang akan anda peroleh dengan mendaftarkan merek anda ke Ditjen HKI. Lebih baik sedikit ribet tapi lebih menguntungkan untuk usaha anda, bukan? Nah, tunggu apa lagi, silahkan lengkapi semua kelengkapan yang dibutuhkan dan segera ajukan pendaftaran.

Show comments
Hide comments


Emoticon Emoticon