26/04/2017

Penyesuaian Kenaikan Tarif Dasar Listrik 2017

Penyesuaian Kenaikan Tarif Dasar Listrik 2017

TDL atau Tarif dasar listrik merupakan harga jual listrik yang diberlakukan oleh pemerintah bagi pelanggan PLN, dimana istilah TDL biasa disebut sebagai Tarif Listrik atau Tarif Tenaga Listrik.

tarif listrik PLN naik 2017

Perlu diketahui, saat ini Perusahaan Listrik Negara memiliki 2 golongan tarif untuk pelanggan yaitu Golongan yang mendapat subsidi pemerintah dan golongan Non-Subsidi, Dimana untuk Listrik yang bersubsidi addalah golongan R1 450VA serta R1 900VA, sementara itu untuk 1300VA keatas termasuk dalam Non-Subsidi.

Pada awal semester 2017, akan diberlakukan transisi penggolongan untuk 900VA, yang mana nantinya akan ada golongan 900VA Non-subsidi dan juga 900VA Subsidi pemerintah.

Pemerintah memastikan akan mencabut listrik bersubsidi untuk golongan 900VA dimulai secara bertahap dari awal Januari 2017 dengan kisaran 82,2 Persen dari total jumlah pelanggan yang menggunakan listrik 900VA, dimana perlu diketahui saat ini pengguna listrik 900VA sekitar 23,04 Juta pelanggan.

Pemberlakuan Tarif tidak serta merta dilonjakkan dalam satu waktu tapi dilakukan bertahap, yaitu sekitar Dua bulan sekali yakni mulai 1 januari 2017, 1 maret 2017 dan 1 Mei 2017. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan "Kenaikan sekitar 30 persen di tiap-tiap tahapnya".

Dengan Demikian untuk golongan pelanggan Listrik 900VA akan berlaku skenario pentarifan dari yang mulanya Rp 605 menjadi Rp 791/KWh (Per Januari), lalu Per Maret menjadi Rp 1.034/KWh dan per Mei 2017 menjadi Rp 1.352/KWh.




Simulasi Tarif Baru 900VA

Contoh, untuk Token Listrik 100 Ribu Rupiah Mendapat berapa kWh ?

Periode Kondisi Tarif kWh yang didapat
Sebelum 2017 Subsidi 605 160.5
Januari-Februari 2017 Naik 30% Tahap 1 791 122.7
Maret-April 2017 Naik 30% Tahap 2 1034 93.9
Mei-Juni 2017 Naik 30% Tahap 3 1352 71.8
Juli 2017 dst Tanpa Subsisi (fluktuatif) 1467 66.2

Tarif Dasar Listrik Ber-Subsidi

Golongan Kondisi Tarif (Rp /kWh)
R1 450VA subsidi 415
R1 900VA subsidi khusus bagi rakyat miskin subsidi 605
R1 900VA penyesuaian Januari-Februari 2017 Penyesuaian Naik 30% Tahap 1 791
R1 900VA penyesuaian Maret-April 2017 Penyesuaian Naik 30% Tahap 2 1034
R1 900VA penyesuaian Mei-Juni 2017 Penyesuaian Naik 30% Tahap 3 1352
R1 900VA penyesuaian Juli 2017 dst non-subsidi sama dengan tarif 1300VA


Pemerintah memberlakukan pentarifan Biaya Listrik Yang dinamakan Tariff Adjustment alias Penyesuaian tarif, dimana Mekanisme baru yang ditetapkan pemerintah ini menyesuaikan dengan biaya Penyediaan Listrik yang dipengaruhi oleh Harga Bahan Bakar, Nilai Tukar Rupiah serta Inflasi Bulanan.

Tariff Adjustment (Penyesuaian Tarif) Listrik diimbangi oleh turun naiknya pendapatan PLN, yang mana Bila Biaya penyediaan listrik naik pendapatan PLN cukup untuk membiayai penyediaan listrik, dan bila penyediaan listrik turun beban biaya pelanggan juga akan ikut turun.

Penyesuaian Tarif listrik mulai diberlakukan 1 Januari 2015 sesuai peraturan Menteri ESDM No.31 Tahun 2014 dimana diberlakukan secara berkelanjutan setiap Bulan menyesuaikan Nilai tukar Rupiah, harga bahan bakar dan Inflasi.

Tarif Adjustment berlaku untuk :


  • Rumah Tangga 1300VA keatas
  • Bisnis 6600 VA keatas
  • Industri 200.000 VA keatas
  • Kantor Pemerintahn 6600 VA keatas
  • Lampu penerangan Jalan
  • Layanan khusus

Dan Layanan Tariff Adjustment tidak berlaku untuk :


  • Rumah Tangga kecil 450 VA
  • Rumah Tangga Kecil 900 VA
  • Bisnis dan industri kecil
  • Pelanggan Sosial

Penyesuaian tarif tenaga listrik bulan april-juni 2017

Silahkan simak Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) April-Juni 2017 yang terlampir di atas.

Show comments
Hide comments


Emoticon Emoticon