24/10/2017

Cara Terbaru Registrasi Ulang Kartu Prabayar dengan KTP dan KK Semua Operator

Cara Terbaru Registrasi Ulang Kartu Prabayar dengan KTP dan KK Semua Operator

DetikInfo.com - Cara registrasi Ulang SIM Card prabayar dan Pasca Bayar dengan Nomor KK dan KTP. Pemberlakuan pendaftaran (registrasi ulang) kartu selular seperti Indosat, Telkomsel, Tri, XL, Smartfren maupun produk telkom tertanggal mulai 31 Oktober 2017 harus segera mungkin melakukan update data identitas sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu 28 Februari 2018. Catatan : Format SMS registrasi Berbeda untuk setiap Provider selular, jadi simak terus tips Addmin DetikInfo di bawah ini.

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar dengan KTP dan KK

Pemerintah dengan regulasi barunya saat ini telah mewajibkan bagi seluruh konsumen kartu prabayar dan pasca bayar, baik itu calon pelanggan dan pelanggan lama untuk validasi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dan juga Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dasar Hukum untuk registrasi ulang yang diwajibkan bagi seluruh konsumen kartu selular di Indonesia yaitu Peraturan Menkominfo No.12/2016 beserta perubahannya.
Banyaknya kontroversi yang muncul di tengah masyarakat tentang peraturan baru ini memang sudah mencuat dan mulai jadi perbincangan dunia Sosial media Online, banyak yang pesimis dan juga tentu banyak juga yang optimis. Semua pendapat tentang pro dan kontra tentunya tidak akan admin bahas di sesi ini karena termasuk masalah ranah pemerintah yang berbahaya kalau admin salah berucap..hehe.

Catatan : Info di bawah ini nanti bisa diaplikasikan untuk registrasi ulang kartu dari semua provider selular yang ada di Indonesia seperti Registrasi ulang kartu Simpati, Kartu AS, iM3 Ooredo, mentari, Smartfren, Axis, XL dan juga Tri

Manfaat Registrasi Ulang kartu selular

Menurut Pemerintah, adapun beberapa manfaat yang bisa didapat ketika seluruh calon konsumen maupun pelanggan lama yang melakukan validasi data diantaranya :

1. Perlindungan Konsumen

Adanya data yang Valid dan bisa dipertanggungjawabkan dan tercatat di Dinas Dukcapil (Kependudukan dan catatan sipil) serta Provider yang bersangkutan bisa membuat konsumen semakin nyaman dan mendapat perlindungan hukum terhadap Nomor kartu serta penggunaannya dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Begitu juga adanya kejahatan siber seperti penipuan, spamming, kejahatan terorisme dan lain sebagainya bisa diminimalisir sehingga masyarakat menjadi merasa aman.

2. Kemudahan Penyediaan Layanan

Selain perlindungan konsumen, registrasi dan validasi data kartu selular untuk proses transaksi Online serta layanan terkait lainnya.

3. Kepentingan Inklusif keuangan

Baca Juga


Adapun data pelanggan yang masuk ke database pemerintah serta provider selular tersebut bisa digunakan untuk kepentingan penyaluran dana, bantuan pemerintah atau hal-hal terkait sejenisnya.

Apa Perbedaan Registrasi kartu prabayar sebelumnya?

cara registrasi simcard dengan kk dan ktp

Adapun perbedaan yang mencolok antara registrasi kartu prabayar sebelum dan yang terbaru adalah sebagai berikut :



1. Untuk registrasi sebelumnya hanya menggunakan data Nomor identitas, nama, alamat tempat tinggal, tanggal lahir, Kode POS dan juga ROID (Retail/Outlet ID).

Namun untuk regulasi pendaftaran terbaru menggunakan Data NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta Nomor Kartu keluarga (No KK) saja.

2. Tidak adanya proses validasi kebenaran data untuk registrasi terdahulu, dan untuk yang sekarang harus melalui proses validasi ke database Ditjen Kependudukan dan catatan sipil (DUKCAPIL)

3. Di regulasi sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh gerai mitra dan penyelenggara jasa telekomunikasi. Untuk registrasi kartu prabayar terbaru dapat dilakukan oleh yang bersangkutan secara mandiri melalui format SMS, Gerai penyelenggara Jasa telekomunikasi, gerai mitra dan juga bisa dengan menghubungi contact center.

Apakah WNA bisa registrasi kartu prabayar juga?

Tentu saja bisa, Bagi Warga Negara Asing yang mempunyai nomor selular prabayar dari provider Indonesia bisa melakukan registrasi dengan menggunakan data PASPORT / KITAS/ KITAP dengan terlebih dahulu mendatangi gerai penyelenggara data Selular ataupun mitra penyelenggara Jasa selular yang bersangkutan.



Nantinya Petugas akan mencatat Nama, Nomor Kartu Identitas seperti Pasport/kitap/kitas, Kewarganegaraan dan juga tempat tanggal lahir.

Apa akibatnya kalau tidak Registrasi Ulang Kartu selular ?

Karena Validasi pendaftaran ulang kartu prabayar adalah Wajib menurut Peraturan Pemerintah maka akan ada kunsekuensi terhadap layanan operator terhadap konsumennya yaitu :

1. Pemblokiran layanan seperti SMS masuk/keluar

Jika pengguna kartu selular Indosat, Smartfren, Telkomsel, Tri, XL tidak melakukan registrasi setelah masa berlaku registrasi habis dan paling lambat 30 hari setelahnya maka akan dilakukan pemblokiran SMS masuk dan keluar.

2. Pemblokiran Layanan Panggilan masuk/keluar

Begitu juga setelah 15 hari setelah masa registrasi berakhir maka akan diberlakukan pemblokiran panggilan keluar dan panggilan masuk terhadap nomor bersangkutan.

3. Pemblokiran Layanan Internet

Sama seperti poin nomor 2 diatas, kalau setelah 15 hari setelah masa registrasi berakhir akan dibelakukan pemblokiran koneksi layanan Internet.

Bagaimana Bila ada kendala data NIK tidak ditemukan?

Adapunn solusi yang diberikan pemerintah dan provider selular ketika dalam proses registrasi terkendala NIK error dan tidak terdeteksi maka bisa menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil / melalui website www.dukcapil.kemendagri.go.id / melalui call center 1500537 pada hari dan jam kerja.

Berapa Jumlah maksimal Nomor yang bisa Diregistrasi?

Untuk pelanggan baru dan juga pelanggan lama kartu prabayar bisa melakukan registrasi maksimal 3 Nomor kartu untuk setiap NIK pada setiap jasa layanan Telekomunikasi.

Untuk Nomor yang ke-4 dan seterusnya yang ingin diregistrasi menggunakan NIK yang sama harus mendatangi gerai penyelenggara jasa layanan telekomunikasi untuk proses registrasinya.

Contoh, anda mempunyai 5 kartu SIMPATI dan ingin diregistrasi menggunakan data NIK yang sama maka kartu keempat dan kelima harus divalidasi dan didaftarkan ke gerai Simpati. Begitupun juga dengan pemilik kartu provider lainnya seperti Indosat, Fren, XL maupun Tri.

Format melakukan registrasi kartu via SMS

Untuk registrasi kartu selular, baik itu pelanggan lama maupun calon pelanggan, Silahkan ketik SMS dengan format sebagai berikut :

Kartu Telkomsel

Pelanggan Baru : REG<Spasi>NIK#Nomor KK#
Pelanggan Lama : ULANG<Spasi>NIK#Nomor KK#

Baca : Cara cek berhasil tidaknya registrasi kartu Telkomsel

Pelanggan XL dan AXIS:

Pelanggan Baru : DAFTAR#NIK#Nomor KK
Pelanggan Lama : ULANG#NIK#Nomor KK

Pelanggan Kartu Tri :

Pelanggan Baru : NIK#Nomor KK#
Pelanggan Lama : ULANG#NIK#Nomor KK#

Indosat dan smartfren :

Pelanggan Baru/Lama : NIK#Nomor KK#

Catatan :

-  Semua Format diatas dikirim di Nomor 4444
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP dan juga Nomor KK (kartu keluarga) terdiri dari 16 digit angka tidak boleh kurang atau lebih.
- Untuk produk kartu Telkomsel seperti simpati, AS, loop bisa hanya dengan mensisi form registrasi di alamat tsel.me/daftarulang

Itulah cara melakukan registrasi kartu prabayar selular terbaru yang bisa admin infokan kali ini yang bersumber dari beberapa situs Provider Selular di Indonesia, semoga bermanfaat.

Show comments
Hide comments

4 komentar

bila belum punya KTP maka bisa hanya menggunakan Nomor KK saja dengan mendatangi gerai layanan provider selular dan mitra terkaitnya untuk verifikasi datanya...

Siangg...
Setelah ketik sms nya lalu kirim ke no brp mas.?thx
NB: provider Sm**tfr*n dan Ax*s

semua format registrasi dikirim ke nomor 4444 mas... begitu juga untuk kartu smart dan juga axis :)


Emoticon Emoticon