27/04/2022

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Belum memiliki Akta dan NIK

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Belum memiliki Akta dan NIK

Bagi orang Tua merupakan kebahagiaan setelah kelahiran Anaknya, Apalagi proses bersalin tanpa biaya alias gratis karene tercover oleh JKN-KIS. Namun pertanyaannya, Bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir yang belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan catatan sipil ?, Untuk masalah tersebut, pihak BPJS sudah memiliki solusinya, simak pembahasannya di bawah ini.
mengurus BPJS JKN KIS bayi yang baru lahir

Mengurus kepersertaan BPJS bagi bayi yang baru dilahirkan sangat mudah dan langsung aktif, meskipun belum memiliki data kependudukan berupa Akta Kelahiran dan NIK. Sedangkan syaratnya juga gampang, seperti dokumen kelahiran dari tenaga kesehatan, kartu BPJS ibu dan Kartu keluarga saja.

Perlu diketahui, bagi orang tua yang sudah menjadi peserta BPJS, apapun jenis kepesertaannya, Wajib mendaftarkan buah hatinya maksimal 28 hari setelah tanggal kelahiran. Apabila tidak didaftarkan atau melewati 28 hari tersebut, maka akan ada denda dan sangsi adminstratif sesuai PerPres nomor 28 Tahun 2018.

Ketentuan Administrasi Bayi Baru Lahir secara Umum


Adapun perihal ketentuan dan syarat umum pengurusan JKN-KIS bayi yang baru lahir, Dari website Resmi BPJS dijelaskan sebagai berikut:

  • Orang Tua yang menjadi peserta JKN-KIS, Wajib mendaftarkan Bayinya yang baru lahir palign lambat 28 hari sejak tanggal dilahirkan
  • Status kepesertaan BPJS bayi baru lahir langsung aktif sejak pembayaran iuran pertama kali dilakukan
  • Paling lambat 3 Bulan data BPJS bayi yang baru lahir wajib diperbarui setelah memperoleh NIK dari DukCapil.
  • Untuk bayi yang usianya sudah lebih dari 3 bulan semenjak tanggal kelahiran, Maka pendaftaran BPJS wajib menyertakan data NIK.
  • Bila Bayi yang baru lahir tidak didaftarkan melebihi 28 hari sejak dilahirkan, maka orang Tua peserta BPJS akan dikenakan sanksi dan denda administratif.

Karena data pada kartu BPJS Bayi yang baru lahir belum punya Nama, maka akan tertulis namanya sebagai ‘Bayi Nyonya (Nama ibu kandung)’. Setelah mengurus Akta dan mendapat NIK Kartu keluarga, maka orang Tua bisa mendatangi kantor BPJS untuk memutakhirkan data Nama Bayi pada kartu JKN-KIS.

Dari pengalaman saya sendiri, mengurus BPJS anak yang baru lahir sangatlah mudah dan cepat, sedangkan syaratnya hanya berupa fotocopy KTP, KK serta kartu BPJS ibu kandung bayi.

Syarat dan Cara mendaftarkan BPJS Bayi baru lahir


Supaya Anak kesayangan yang baru dilahirkan terjamin biaya kesehatannya oleh pemerintah, maka segeralah mengurus kepesertaan JKN-KIS buah hati ke kantor BPJS terdekat. Adapun syarat dokumen yang wajib dibawa saat mendaftarkan bayi baru lahir adalah sebagai berikut:

  1. Foto copy KTP ibu Kandung Bayi 1 lembar
  2. Foto copy KK dan kartu BPJS ibu bayi 1 lembar
  3. Bawa juga berkas yang asli (KTP, KK, Kaartu BPJS )untuk persiapan bila ada petugas BPJS yang menanyakan sebagai bukti.

Setelah mempersiapkan semua dokumen syarat pengurusan BPJS Bayi baru lahir, Untuk langkah-angkah mendaftarkannya adalah sebagai berikut:

  • Datangi Kantor BPJS di kota Anda
  • Bilang ke bagian keamanan tujuan kepengurusan kartu BPJS bayi baru lahir
  • Setelah antrian dipanggil, serahkan semua berkas ke petugas
  • Petugas kantor BPJS akan melakukan pengecekan data dan memproses permintaan pendaftaran JKN Bayi baru lahir
  • Petugas akan memberikan nomor rekening untuk tujuan pembayaran iuran BPJS bayi baru lahir melalui transfer Bank
  • Anda bisa langsung membayar melalui Aplikasi Mbanking saat itu juga, atau keluar dulu dari kantor BPJS untuk melakukan pembayaran via ATM atau melalui alfamart / Indomaret
  • Setelah melakukan pembayaran, datangi lagi petugas BPJS dan kartu kepesertaan akan segera dicetak.

Pada beberapa kantor BPJS, kartu JKN-KIS bayi yang baru lahir akan berupa selembar kerta berupa ‘Kartu Sementara’ dengan stempel resmi Kantor BPJS dan langsung bisa digunakan dan statusnya aktif saat itu juga.

Masa berlaku ‘kartu BPJS Sementara’ Bayi yang baru lahir adalah 3 bulan, setelah itu orang Tua wajib memperbarui data bayi dengan mendatangi lagi kantor BPJS dengan membawa dokumen kependudukan.

Itulah cara mudah mendaftarkan bayi yang baru dilahirkan menjadi peserta BPJS beserta syarat dokumen yang diperlukan meskipun si buah hati belum memiliki Nama dan data kependudukan (NIK), semoga bermanfaat.

Show comments
Hide comments


Emoticon Emoticon