15/04/2022

Cara Membuat SKCK Online Untuk melamar Kerja

Cara Membuat SKCK Online Untuk melamar Kerja

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi syarat wajib bagi pelamar kerja seperti CPNS, Rekrutment BUMN atau kantor swasta. Berkas berupa lembaran kertas ini berisi keterangan dari pihak kepolisian tentang rekam tindak pelanggaran hukum yang pernah dilakukan.
Syarat dan cara daftar SKCK Online untuk kerja

Data SKCK yang diterbitkan kepolisian merupakan catatan kelakuan setiap pemohon apakah yang bersangkutan pernah terlibat tindak pidana yang sudah tercatat di kantor kepolisian atau tidak. Dimana data tersebut diperoleh dari unit intelkam yang mencatat aktivitas pelanggaran setiap individu.

Intinya, Bila dalam SKCK menyatakan berkelakuan baik, maka potensi untuk diterima kerja juga besar. Logikanya, setiap perusahaan stasta atau Pemerintahan akan selektif memilih calon pekerja yang berkelakuan baik serta tidak pernah tersangkut tindak pidana.

Untuk membuat SKCK selain datang ke kantor polisi (Polres / Polsek) saat ini bisa melalui Online. Selain lebih cepat, Proses pendaftaran SKCK Online juga sangat mudah asalkan persyaratan dokumen sudah terpenuhi.

Sebagai catatan, Meskipun sudah melakukan pendaftaran SKCK via Online, Pemohon tetap harus menuju ke Kantor Kepolisian terdekat seperti Polres atau Polsek sesuai domisili untuk melakukan rekam sidik jari serta pengambilan SKCK yang sudah jadi.

Namun sebelum memulai proses pendaftaran SKCK via Online di situs resmi Kepolisian RI, lebih baik ketahui dulu dokumen apa yang diperlukan sebagai berikut:

Dokumen Syarat Pendaftaran SKCK Online


  • Kartu identitas e-KTP yang masih berlaku
  • Identitas lain seperti Ijazah, Surat Nikah dan Akte Kelahiran
  • Rumus Sidik jari yang bisa didapat dengan mendatangi Polsek / Polres sesuai domisili Pemohon SKCK
  • Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar

Adapun syarat foto untuk pembuatan SKCK yaitu latar / Background warna merah, Berpenampilan rapi, Tidak menggunakan aksesories wajah, Tidak memakai Topi dan bagi wanita yang berhijab harus menampakkan wajah.

Semua dokumen syarat pembuatan SKCK Online diatas bisa difoto dengan resolusi tinggi menjadi soft file yang nantinya akan diunggah ke halaman situs pendaftaran.

Setelah semua dokumen siap, maka langkah-langkah untuk membuat SKCK Online melalui Website resmi Polri adalah sebagai berikut:

Cara Mendaftar SKCK Online


  1. Buka browser di Smartphone atau Laptop
  2. Buka alamat website SKCK Online di https://skck.polri.go.id/
  3. Klik menu Form Pendaftaran yang ada di pojok kanan atas
  4. Pilh kepentingan pembuatan SKCK di bagian Jenis Keperluan
  5. Pilih Letak Kesatuan Wilayah pemohon (Yang nantinya juga dipakai untuk mengambil surat SKCK yang sudah jadi)
  6. Di bagian alamat, isi sesuai dengan data sebenarnya
  7. Pilih metode pembayaran (BRIVA) dan tekan tombol Lanjut
  8. Berikutnya isi data identitas, Nama lengkap, Tempat dan tanggal lahir, Jenis kelamin, status perkawinan dan data yang diperlukan
  9. Upload foto 4 x 6
  10. Isi dengan sebenarnya data di form hubungan keluarga, Pendidikan, Ciri fisik serta perkara pidana yang pernah dilakukan
  11. Upload dokumen sidik jari (bisa diperoleh dengan mendaangi polsek terdekat)
  12. Di bagian terakhir, pemohon akan menerima nomor pembayaran
  13. Bayar sesuai nominal yang ditentukan di loket pembayaran atau menggunakan virtual account BRI yang diterima
  14. Bila sudah lunas, datangi Polres atau Polsek sesuai lokasi data pendaftaran
  15. Sertakan struk bukti lunas pembayaran untuk pengambilan berkas.

Adapun biaya untuk pembuatan SKCK yaitu Rp 30.000. Sedangkan masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan semenjak diterbitkannya surat dari pihak kepolisian.

Itulah cara mudah membuat SKCK online melalui Website resmi Polri untuk keperluan rekrutmen BUMN,pendaftaran CPNS atau untuk keperluan lainnya, semoga bermanfaat.

Show comments
Hide comments


Emoticon Emoticon