06/09/2021

Arti Warna Surat Tilang dan Pasal UU Besarnya Denda Pelanggaran

Arti Warna Surat Tilang dan Pasal UU Besarnya Denda Pelanggaran

Setiap pelanggaran lalu lintas pastinya ada sanksi yang menanti. Dimana pemberian surat tilang oleh petugas Kepolisian mewajibkan para pelanggar untuk membayar denda dan melalui proses di pengadilan Negeri setempat.
aarti warna kertas tilang dan pasal denda pelanggaran

Saat melakukan pelanggaran mungkin banyak diantara sobat semua yang tidak mengetahui arti isi pasal yang dikenakan. Padahal si pengendara setidaknya tahu apa jenis pelanggarannya serta pasal yang disangkakan beserta besaran denda maksimal supaya tidak tertipu oleh beberapa oknum polisi yang memberi sangsi tilang.

Adapun beberapa jenis surat tilang bisa dibedakan dari warnanya. Jadi jangan sampai salah menerima blanko pelanggaran yang diberikan petugas yang nantinya akan lain peruntukannya saat tiba di Pengadilan Negeri.

Arti warna dan Jenis Surat Tilang


Ketika terkena razia di jalan oleh petugas kepolisian, semisal pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan atau ketahuan melakukan pelanggaran, maka ada beberapa arti warna surat tilang yang harus dipahami sebagai berikut.
  1. Surat Tilang berwarna Kuning, Blangko ini disimpan oleh petugas untuk dijadikan arsip pihak Kepolisian.
  2. Surat Tilang Berwarna Putih, blangko tilang ini sebagai bukti untuk arsip di Kejaksaan.
  3. Surat Tilang Berwarna Hijau, Fungsinya untuk arsip pihak Pengadilan.
  4. Surat Tilang Berwarna Merah, Bila pelanggar tidak mengakui semua tuntutan kesalahan yang disangkakan oleh petugas saat razia dan tidak mau didenda, maka blangko ini akan diberikan. Namun si pelanggar harus menjalani proses persidangan di pengadilan dengan waktu yang sudah dijadwalkan.
  5. Surat Tilang Berwarna Biru, Bila pelanggar mau mengakui semua kesalahan yang disangkakan oleh petugas, sanggup membayar dendanya dan sanggup mengikuti proses sidang di pengadilan Negeri setempat.

Dengan mengetahui beberapa jenis surat tilang berdasarkan warnanya, maka mempersiapkan besarnya denda tilang sesuai kesalahan yang dilakukan bisa merujuk pada pasal-pasal pelanggaran lalu lintas.

Pasal Denda pelanggaran Lalu Lintas


Dengan mengetahu beberapa pasal yang disangkakan saat terkena tilang di jalan raya, setidaknya kita bisa mempersiapkan nominal uang saat tiba di Pengadilan.

Di dalam UU NO 2 Tahun 2009 ada beberapa poin yang seringkali dijadikan pasal dakwaan kepadda pelanggar lalu lintas beserta besarnya Denda maksimal. Diantara beberapa pasal tersebut bisa dilihat di bawah ini.
  • UU Pasal 285 Ayat 1, Pelanggaran Kendaraan tidak dilengkapi Lampu rem, tanpa spion, Tidak memiliki lampu utama dan beberapa perangkat teknis kendaraan motor lainnya dikenakan denda Rp 250.000
  • UU Pasal 285 Ayat 2, Mobil yang tidak dilengkapi Kaca spion, Lampu utama, Lampu rem dan beberapa persyaratan teknis lain dikenakan denda Rp 500.000
  • UU Pasal 281, Pelanggaran berupa tidak memiliki SIM dendanya Rp 1.000.000
  • UU Pasal 288 Ayat 1, Tidak memiliki STNK dendanya Rp 500.000
  • UU Pasal 288 Ayat 2, Tidak dapat menunjukkan SIM dikenakan denda Rp 250.000
  • UU Pasal 280, Kendaraan yang tidak berplat nomor dendanya sebesar Rp 500.000
  • UU Pasal 278, Kendaraan mobil yang tidak dilengkapi segitiga pengaman, Pembuka roda, Perlengkapan pertolongan pertama dan Ban cadangan denda yang dikenakan Rp 250.000
  • UU Pasal 291 Ayat 1, pelanggaran tidak memakai Helm saat berkendara dikenakan denda Rp 250.000
  • UU Pasal 293 Ayat 1, Lampu utama tidak dinyalakan saat malam atau di kondisi tertentu bisa dikenakan denda Rp 250.000
  • UU Pasal 293 Ayat 2, Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari dikenakan denda Rp 100.000
  • UU Pasal 289, Pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman dendanya sebesar Rp 250.000
  • UU Pasal 287 Ayat 1, Pelanggaran rambu lalu lintas dekenakan denda Rp 500.000
  • UU Pasal 287 Ayat 5, Mengendarai kendaraan melanggar batas kecepatan rendah dan tinggi dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  • UU Pasal 294, Pelanggaran Lampu Sein motor tidak dinyalakan saat berbelok denda sebesar Rp 250.000

Untuk memastikan berapa denda tilang yang harus dibayar sebelum menuju ke Pengadilan, bisa melakukan pengecekan Online melalui situs resmi E-Tilang Polri maupun via situs pengadilan Negeri di wilayah kita terkena tilang petugas.

Cara Cek Denda Tilang via E-Tilang


Melalui situs E-Tilang Polri kita bisa memeriksa denda dan memastikan pelanggaran apa yang disangkakan. Selain sebagai tambahan informasi, pengeccekan Online bisa menjadi acuan untuk mempersiapkan isi dompet berapa uang yang nanti kita gunakan untuk membayar denda tilang.

Adapun langkah-langkah mengakses situs E-Tilang untuk cek besarnya denda bisa disimak berikut ini:

cara cek tilang secara online di situs etilang polri


  1. Jalankan Browser di komputer atau smartphone
  2. Masuk ke situs etilang.polri.go.id
  3. Pada tampilan awal isikan data berupa Nomor blangko atau register yang tertera di kertas tilang yang anda terima
  4. Setelah menekan tombol Cari, Bila ditemukan datanya akan tampil nomor Tilang, Jenis pelanggaran, Nomor serta jenis kendaraan dan data pelanggar.
Itulah informasi singkat tentang arti warna surat tilang dan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas beserta besarnya denda maksimal yang dikenakan. Jadi selalu patuhi tata tertib berlalu lintas serta menjaga keselamatan saat berkendara.

Show comments
Hide comments


Emoticon Emoticon